Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
SatzanNews, JAKARTA - Perwakilan keluarga korban kejadian Kanjuruhan, Malang mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/11/2022) siang.
Dalam kedatangannya, mereka melayangkan tuntutan terhadap LPSK mengenai santunan untuk para saksi dan korban dari insiden yang menewaskan minimal 135 orang tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyambut baik kemunculan para keluarga korban Kanjuruhan itu.
"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk menampilkan santunan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan tuntutan perlindungan," kata Edwin ketika jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).
Pengajuan tuntutan itu dilayangkan oleh keluarga korban Kanjuruhan sebab kata Edwin, mereka mengalami intervensi atau adanya bahaya dari beberapa oknum penegak hukum.
Adapun intervensi yang dimaksud adalah meminta terhadap para keluarga korban kejadian Kanjuruhan untuk tidak melanjutkan proses aturan yang sedang bergulir.
"Mereka berharap ada santunan dari LPSK terhadap proses aturan yang berlangsung ini, supaya mereka merasa kondusif dan tidak merasa khawatir atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.
Tak cuma mengajukan tuntutan perlindungan, para keluarga korban kejadian Kanjuruhan itu juga kata Edwin turut melayangkan tuntutan ganti rugi atau restitusi.
Akan tetapi, kata dia, sejauh ini LPSK masih akan menyaksikan atau mendalami mengenai kerugian yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.
"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kelemahan LPSK juga untuk menyaksikan kerugiannya dan itu akan menjadi penggalan dari proses aturan proses penyidikan maupun diperadilan," katanya.
Terpenting, Edwin memutuskan LPSK terbuka untuk siapapun saksi atau korban serta Aremania untuk mengajukan tuntutan perlindungan.
Sebab menurut dia, seluruh keterangan para saksi dan korban selamat dari insiden ini akan menghasilkan insiden menjadi terang.
"LPSK membuka diri untuk memprosesnya dan menyanggupi hak-hak para korban," kata dia.
Sejauh ini kata Edwin, telah ada 16 orang terlindung dari 20 orang yang mengajukan dalam kejadian ini.
Jumlah tersebut kata dia, masih akan bertambah, apalagi hari ini yang tiba terpantau menggunakan satu unit bis besar.
"Saat ini kan sedang ada proses tuntutan santunan yang sedang diajukan para korban dan saksinya. pastinya itu akan kami dalami," kata dia.
Sebagai informasi, selain ke LPSK perwakilan keluarga korban kejadian Kanjuruhan juga telah menyambangi beberapa forum negara.
Termasuk di antaranya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk menagih perjanjian Kapolri usut tuntas problem ini, dan mengunjungi Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM menyelediki adanya prasangka langkah-langkah pelanggaran HAM dari kejadian tersebut.
0 Komentar