Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
SatzanNews, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sebanyak 20 tuntutan pemberian dari pihak keluarga korban bencana Kanjuruhan, Malang.
Angka tuntutan pemberian itu sendiri cuma terjadi pada Jumat (18/11/2022) ini sehabis perwakilan keluarga korban Kanjuruhan mengunjungi kantor LPSK.
"Saya belum tahu betul, namun yang saya sanggup (laporannya) ada 20 orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikala dijumpai di kantor LPSK, Jumat (18/11/2022).
Sejauh ini, kata Hasto, pihaknya selain menemukan tuntutan perlindungan, LPSK juga telah menampilkan pemberian terhadap 18 orang saksi dan korban bencana Kanjuruhan.
Jika ditotal, maka sejauh ini telah ada 38 berkas tuntutan yang masuk ke LPSK.
"Yang telah terlindungi 18, dan 20 yang gres tadi (datang ke LPSK)," kata dia.
Nantinya, 20 tuntutan pemberian yang gres masuk itu akan dijalankan pemeriksaan dan asesmen untuk nantinya diberikan keputusan apakah dilindungi atau dibatalkan.
Prosesnya sendiri, nantinya staf LPSK akan mengerjakan wawancara pribadi ke kediaman para keluarga korban di Malang.
"Kita kan ada tim yang terus-terusan di Malang, nanti secara bergantian," tukasnya.
Sebelumnya, perwakilan keluarga korban bencana Kanjuruhan, Malang mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/11/2022) siang.
Dalam kedatangannya ini, mereka melayangkan tuntutan terhadap LPSK wacana pemberian untuk para saksi dan korban dari insiden yang menewaskan minimal 135 orang tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, menyambut baik kedatangan para keluarga korban Kanjuruhan itu.
"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk menampilkan pemberian pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan tuntutan perlindungan," kata Edwin dikala jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).
Pengajuan tuntutan itu dilayangkan oleh keluarga korban Kanjuruhan alasannya yakni kata Edwin, mereka mengalami intervensi atau adanya bahaya dari beberapa oknum penegak hukum.
Adapun intervensi yang dimaksud yakni meminta terhadap para keluarga korban bencana Kanjuruhan untuk tidak melanjutkan proses aturan yang sedang bergulir.
"Mereka berharap ada pemberian dari LPSK terhadap proses aturan yang berlangsung ini, biar mereka merasa kondusif dan tidak merasa was was atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.
Tak cuma mengajukan tuntutan perlindungan, para keluarga korban bencana Kanjuruhan itu juga kata Edwin turut melayangkan tuntutan penggantian rugi atau restitusi.
Akan tetapi, kata dia, sejauh ini LPSK masih akan menyaksikan atau mendalami wacana kerugian yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.
"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kelemahan LPSK juga untuk menyaksikan kerugiannya dan itu akan menjadi kepingan dari proses aturan proses penyidikan maupun diperadilan," tuturnya.
Terpenting, Edwin menentukan LPSK terbuka untuk siapapun saksi atau korban serta Aremania --supporter Arema Malang-- untuk mengajukan tuntutan perlindungan.
Sebab menurut dia, seluruh keterangan para saksi dan korban selamat dari insiden ini akan menghasilkan insiden menjadi terang.
"LPSK membuka diri untuk memprosesnya dan menyanggupi hak-hak para korban," tukas dia.
Sebagai informasi, selain ke LPSK perwakilan keluarga korban bencana Kanjuruhan juga telah menyambangi beberapa forum negara.
Termasuk di antaranya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk menagih kontrak Kapolri usut tuntas problem ini, dan mengunjungi Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM menilik adanya praduga langkah-langkah pelanggaran HAM dari bencana tersebut.
0 Komentar