Dilimpahkan Ke Jpu, Eks Ketua Dprd Jawa Barat Dan Istrinya Secepatnya Jalani Sidang Kasus Penipuan Spbu

Dilimpahkan ke JPU, Eks Ketua DPRD Jawa Barat dan Istrinya Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan SPBU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

SatzanNews, JAKARTA - Berkas permasalahan Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) sudah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, keduanya bakal secepatnya disidang dalam permasalahan yang melilitnya.

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dijalankan pada Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 hingga 14.00 WIB.

Keduanya disangka sudah menjalankan penipuan dan penggelapan dalam bisnis SPBU.

"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terhadap Kejari Cimahi terkait permasalahan tindak kriminal penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka merupakan IS dan EK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Ahmad Ramadhan terhadap wartawan, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa keduanya sekarang sudah ditahan oleh Kejari Cimahi.

Dalam permasalahan ini, penyidik juga sudah menguras sejumlah barang bukti.

"Adapun beberapa barang bukti yang diamankan disangka hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya dan aneka macam dokumen terkait lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia menegaskan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) selaku tersangka permasalahan praduga penipuan dengan modus bisnis SPBU

Hal itu dibenarkan Kabag Penum Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Nurul Azizah.

Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bareng istrinya Endang Kusumawaty (EK).

"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Nurul Azizah terhadap wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Nurul menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan selaku tersangka menurut laporan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas praduga tindak kriminal penipuan dan atau penggelapan serta tindak kriminal pembersihan duit (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dijelaskan Nurul, keduanya disangka menjalankan penipuan dengan cara prospektif kolaborasi dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk berbelanja tanah dan rumah selaku wilayah tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapat laba sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," terang Nurul.

Dalam permasalahan ini, penyidik juga sudah menjalankan sejumlah penyitaan barang bukti.

Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menguras dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul menyampaikan pihaknya sudah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut ketika ini juga sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menerangkan bahwa berkas permasalahan kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia secepatnya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan berikutnya akan dijalankan penuntutan dan persidangan," pungkasnya.

0 Komentar